Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
248/Pid.B/2024/PN Sda | MARSANDI, S.H., M.H. | FANTO LAHAB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 248/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2284/ M.5.19/ Eoh.2 /05 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
---------Bahwa ia terdakwa FANTO LAHAB pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, dalam kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor CV.TRIPILAR KARYA ABADI di Jalan Raya Bypass KM 7800 Desa Bareng Krajan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dlakukan oleh orang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP -------------------------------------------- A T A U KEDUA : ---------Bahwa ia terdakwa FANTO LAHAB pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor CV.TRIPILAR KARYA ABADI di Jalan Raya Bypass KM 7800 Desa Bareng Krajan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |