Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2024/PN Sda MARSANDI, S.H., M.H. FANTO LAHAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 248/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2284/ M.5.19/ Eoh.2 /05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSANDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANTO LAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------Bahwa ia terdakwa FANTO LAHAB pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, dalam kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor CV.TRIPILAR KARYA ABADI di Jalan Raya Bypass KM 7800 Desa Bareng Krajan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dlakukan oleh orang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP --------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

---------Bahwa ia terdakwa FANTO LAHAB pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor CV.TRIPILAR KARYA ABADI di Jalan Raya Bypass KM 7800 Desa Bareng Krajan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya