Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2023/PN Sda PT. Karunia Pratama Distribusi Kurniawan Wibowo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Karunia Pratama Distribusi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOYON CAHYONO, SH.PT. Karunia Pratama Distribusi
2Kristal pamungkas,S.H.PT. Karunia Pratama Distribusi
Tergugat
NoNama
1Kurniawan Wibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.459.999,00
Petitum
PRIMAIR.
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Tergugat (Kurniawan Wibowo) telah melakukan perbuatan Wan Prestasi/Ingkar Janji terhadap diri Penggugat.
 
3. Menghukum serta memerintahkan Tergugat (Kurniawan Wibowo) untuk membayar lunas kerugian Materiil yang di alami Penggugat sebesar Rp. 207.459.999,- (dua ratus tujuh juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus.
 
4. Menghukum serta memerintahkan Tergugat (Kurniawan Wibowo) untuk membayar kerugian Immateriil yang di alami Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
 
5. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perum Griya Permata Buduran Blok A1, No.1, Kelurahan Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran-Sidoarjo, dengan batas-batas :
a. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Perumahan.
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Perumahan.
c. Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Samak/Zainul.
d. Sebelah Barat berbatasan dengan rumah milik Bapak Hadi.
 
6. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah di letakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo.
 
7. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
 
SUBSIDAIR.
Atau : Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae Quo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak