Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
356/Pdt.G/2024/PN Sda SYERA AYU NURAINI PT SYNERGY FIRST LOGISTICS Cq PT SYNERGY FIRST LOGISTICS Cabang Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 356/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 19 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYERA AYU NURAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDJIONO, SH. MH.SYERA AYU NURAINI
2MAMIK KRUSTININGSIH, S.E., S.H., M.H.SYERA AYU NURAINI
3NOER CHALIM, S.H., M.H.SYERA AYU NURAINI
4NUKE TRESSY ANGGRAENI, S.E., S.H., M.H.SYERA AYU NURAINI
5HARI PURWANTO, S.H.SYERA AYU NURAINI
Tergugat
NoNama
1PT SYNERGY FIRST LOGISTICS Cq PT SYNERGY FIRST LOGISTICS Cabang Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Rekening :
-    Bank Mandiri, nomor rekening: 1020012341233, atas nama: Synergy First Logistics PT;
-    Bank BCA, nomor rekening: 6800433388, atas nama: Synergy First Logistics PT;
-    Bank BCA, nomor rekening: 6800864516, atas nama: Synergy First Logistics PT;
-    Permata Bank, nomor rekening: 3830192599, atas nama: PT Synergy First Logistics;
maupun barang tetap yaitu berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pondok Betung Raya No. 45, RT. 002/RW.004 Kel. Pondok Karya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan milik Tergugat maupun milik kantor pusat Tergugat yang jumlahnya sebesar Rp. 1.070.774.000,- (satu milyar tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.    Menyatakan audit yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 01 Juni 2024 sampai dengan saat ini adalah tidak mengikat;  
5.    Menyatakan Tergugat telah merugikan Penggugat sebesar Rp. 1.070.774.000,- (satu milyar tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);    
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.070.774.000,- (satu milyar tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voerraad);
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak