Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
279/Pdt.G/2024/PN Sda PT. MULIA GARAM MANDIRI 1.PT. HAMPARAN PERMADANI NUSANTARA
2.NOTARIS ARIESCA DWI APTASARI, S.H., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 279/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MULIA GARAM MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHAT MARULI HUTAPEA, SH.PT. MULIA GARAM MANDIRI
2ELY JHONSON P.M.T. TAMBUNAN, S.H.PT. MULIA GARAM MANDIRI
Tergugat
NoNama
1PT. HAMPARAN PERMADANI NUSANTARA
2NOTARIS ARIESCA DWI APTASARI, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN PT. GARAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat I telah Wanprestasi terhadap PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL Nomor : 35, Tanggal 27 November 2019 (Kontrak Induk), Perjanjian turunannya yakni, ADDENDUM PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL  Nomor : 7, Tanggal 15 Desember 2022, dan ADDENDUM KEDUA PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL KSO PT. MULIA GARAM MANDIRI Nomor : 3, Tanggal 02 Februari 2023;  
 
3. Menyatakan, Putus dan/atau berakhir PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL Antara PT. MULIA GARAM MANDIRI dengan PT. HAMPARAN PERMADANI NUSANTARA Nomor : 35 Tanggal 27 Nopember 2019, dan Perjanjian Turunannya yakni;  ADDENDUM PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL  Nomor : 7 tanggal 15 Desember 2022 dan ADDENDUM KEDUA PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL Nomor : 3 Tanggal 02 Februari 2023, terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan oleh Ketua dan Anggoita Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo; 
 
4. Menyatakan bahwa ADDENDUM PERJANJIAN PERPANJANGAN KERJASAMA  OPERASIONAL PT. MULIA GARAM MANDIRI (KSO PT. MGM) PERUMAHAN  GRAND SALT VILLAGE Nomor : 26 Tanggal 26 Februari 2024, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang dibuat oleh TERGUGAT II adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
 
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk menghentikan segala aktivitas/kegiatan pembangunan dari obyek sengketa dan keluar dari Tanah dan Bangunan obyek sengketa beserta sekalian dengan orang-orangnya dan barang-barang atau siapapun yang mendapat hak untuk mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa kepada PENGGUGAT;
 
6. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila tidak melaksanakan Putusan Perkara sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
 
7. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
 
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak