Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.Sus/2024/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. MOCH. YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 414/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3311/M.5.19/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. YUSUF, pada hari Kamis  tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Tempat Parkir Indomaret Sarirongo 2 Ds. Sarirogo Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak berupa bubuk mesiu sebanyak 2 bungkus dengan berat per bungkus 0.5 kg, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal dari Terdakwa pada tanggal 19 Maret 2024 membeli bahan peledak jenis mesiu sebanyak 2 bungkus dengan berat per bungkus 0.5 kg dari Sdr. Dayat untuk dibuat mercon atau petasan dalam acara khataman Qur’an dengan cara terdakwa menanyakan ketersediaan bubuk mesiu kepada Sdr. Dayat kemudian pada tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa menuju ke rumah Sdr. Dayat alamat Dsn. Blijon Rt.04 Rw. 03 Desa. Wedi Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo untuk bertransaksi bahan peledak jenis mesiu sebanyak 2 bungkus dengan berat per bungkus 0.5 kg tersebut Kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan menaruh bubuk mesiu di dapur. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 di Tempat Parkir Indomaret Sarirohgo 2 Ds. Sarirogo Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, M. Ainur Ridho (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) mengambil bubuk mesiu untuk dijual kembali dan pada saat M. Ainur Ridho (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) menunggu pembeli, M. Ainur Ridho ditangkap oleh Saksi SLAMET ARIPIN, BAGUS ANGGA, dan Saksi AGUS WAHYUDI, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo dan setelah di interogasi M. Ainur Ridho menunjukkan 2 bungkus bahan peledak berupa bubuk mesiu adalah milik Terdakwa sehingga  dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya