Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
540/Pid.Sus/2024/PN Sda | NOVAN BASUKI ARIANTO, SH., MH. | M. FEBRIANTO alias JEPRI alias EK bin RIFAI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 540/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4351/M.5.19/Eku.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ------Bahwa ia Terdakwa M. FEBRIANTO alias JEPRI alias EK bin RIFA’I pada hari pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat dipinggir jalan Desa Mbuntut, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain di sekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------
Subsidiair : ------ Bahwa ia Terdakwa M. FEBRIANTO alias JEPRI alias EK bin RIFA’I pada hari pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat dipinggir jalan Desa Mbuntut, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain di sekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo tanpa memiliki kewenangan dan keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |