Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
326/Pid.B/2024/PN Sda | EKA PRASETYA, S.H. | EBEN HEAZER Bin WIDODO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 326/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2728/M.5.19/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------------- Bahwa ia terdakwa EBEN HEAZER Bin WIDODO pada Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Perum Griya Kalitengah 2 A-23 Rt 004 Rw 008, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulanggin, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------
ATAU
KEDUA : ---------------- Bahwa ia terdakwa EBEN HEAZER Bin WIDODO pada Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Perum Griya Kalitengah 2 A-23 Rt 004 Rw 008, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulanggin, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |