INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
365/Pdt.P/2024/PN Sda | MOCH SOKIP | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 365/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan nama Pemohon yaitu M. SOKHIB yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan nomor 481/20/II/1991 tercantum dengan nama pasangan M. SOKHIB dan KARTINI lahir di Sidoarjo 15 Agustus 1970 adalah orang yang sama dengan nama yang ada pada dokumen :
• Surat Kelahiran yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan Nomor 470/003/438.7.16.2/2024 atas nama MOCH SOKIP lahir di Sidoarjo tanggal 05 Agustus 1969 dari pasangan Suami Istri dari MUSLICHAH dan ABU BAKAR ;
• Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3515060508690007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 02 April 2018 tercatat nama MOCH SOKIP lahir di Sidoarjo tanggal 05 Agustus 1969 ;
• Kartu Keluarga dengan nomor 3515062006140010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 02 Desember 2021 dengan nama Kepala Keluarga MOCH SOKIP lahir di Sidoarjo tanggal 05 Agustus 1969 ;
• Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan nomor 481/20/II/1991 tercantum dengan nama pasangan M. SOKHIB dan KARTINI lahir di Sidoarjo 15 Agustus 1970 ;
• Surat Keterangan dengan nomor 474/391/438.7.16.14/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo tertanggal 29 Agustus 2024 ;
3. Membebankan biaya kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |