Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
114/Pdt.Plw/2024/PN Sda | 1.WAHYUNINGSIH 2.YUDHI KUSUMAWANTO |
ANDRIYAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 114/Pdt.Plw/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | A.- Dalam Provisi : -. Menyatakan : Menangguhkan sementara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas Tanah dan B. Dalam Pokok Perkara: 1-. Menerima dan mengabulkan Gugatan perlawanan Para Pelawan ;- 2-. Menyatakan Para Pelawan sebagai Para Pelawan beritikad baik ;- 3-. Menyatakan peralihan Hak atas Obyek Sengketa : Rumah di Perum. Puri Indah Blok F.5 Sidoarjo 4-. Menyatakan Terlawan Harus mengajukan Gugatan Eksekusi Pegosongan di Pengadilan Negeri 5.- Menyatakan Para Pelawan masih berhak untuk membayar dan melunasi pinjamannya atau 6.- Menyatakan perbuatan Terlawan yang langsung mengajukan Permohonan Eksekusi ini adalah 7.- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini. ATAU : Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |