--------- Bahwa terdakwa ABDUL GHOFUR (Alm) pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 04.10 wib atau pada suatu waktu bulan Juni 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl. R. Kosim Rt. 2 Rw. 01 Desa Gumurung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo tepatnya di teras rumah M. TOHA MUHAIMIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa memiliki niat untuk mengambil barang seseorang karena terdakwa sangat membutuhkan uang untuk lahiran anak terdakwa kemudian terdakwa berangkat dari kost terdakwa menuju Desa Gemurung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun W 6334 NS milik Saksi M. TOHA MUHAIMIN yang sedang parkir diteras rumahnya yang tidak berpagar sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambilnya kemudian terdakwa memarkirkan kendaraan terdakwa didekat Sungai yang tidak jauh dari rumah saksi M. TOHA MUHAIMIN kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi M. TOHA MUHAIMIN kemudian masuk kedalam teras rumah saksi M. TOHA MUHAIMIN dan mengambil motor saksi M. TOHA MUHAIMIN dengan cara mendorong paksa mundur 4 (empat) meter dari lokasi karena terdakwa baru mengetahui bahwa motor tersebut di kunci gembok di bagian ban depan sehingga terdakwa berhenti namun tiba-tiba saksi M. TOHA MUHAIMIN keluar rumah dan mengetahui perbuatan terdakwa sehingga terdakwa melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi M. TOHA MUHAIMIN mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.- |