Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2024/PN Sda LULUN INDARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LULUN INDARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCH. FIRMAN ADI PRASETYO S.H.LULUN INDARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberi ijin kepada Pemohon (LULUN INDARI) sebagai ibu kandung baik untuk diri sendiri maupun mewakili 2 (dua) anak kandungnya yang masih di bawah umur bernama MAGHFIROTUR ROSYIDA, Perempuan, lahir di Sidoarjo, 02-09-2006, Umur : 17 Tahun 9 Bulan dan HIMMATUL AINA, Perempuan, lahir di Sidoarjo, 28-06-2013, Umur : 11 Tahun Untuk melakukan perbuatan hukum, yaitu untuk menjual Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Sukodono, Desa Kebonagung, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2056/Desa Kebonagong, Surat Ukur Nomor : 247/14.02/2001, NIB : 12.10.14.02.00403, Luas 98 M2, pemegang hak atas nama RIKHLATUS PUTRI SOLIKHAH, GANDHI NUR FAUZI, LULUN INDARI, MAGHFIROTUR ROSYIDA, HIMMATUL AINA.
3. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon menurut aturan hukum yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak