INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
203/Pdt.P/2024/PN Sda | DEDY WIWEKO ADI, Ir | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 203/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian AYAH PEMOHON atas nama HADI SOEMARTO, Lahir di Blitar pada tanggal 0-0-1910 dan meninggal dunia di Blitar pada tahun 1966 di di Desa Karanggayam kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.
3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama HADI SOEMARTO, Lahir di Blitar pada tanggal 0-0-1910 dan meninggal dunia di Blitar pada tanggal 1966, di Desa Karanggayam kecamatan Srengat kabupaten Blitar dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |