INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
291/Pdt.P/2024/PN Sda | SUKATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 291/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran milik anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD ARIF BUDI PRASETYO tersebut diatas terdapat kesalahan penulisan informasi biodata terkait tahun lahirnya. Sehingga tertulis lahir pada tanggal 05 Mei 2013, padahal seharusnya tertulis 03 Mei 2011 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit Bersalin Buah Delima Sidoarjo dengan ditanda tangani oleh Bidan PARTINI tertanggal 03 Mei 2011 ;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaaten Sidoarjo untuk memperbaiki tahun lahir anak Pemohon sehingga tertulis lahir pada tanggal 05 Mei 2013, padahal seharusnya tertulis 03 Mei 2011 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit Bersalin Buah Delima Sidoarjo dengan ditanda tangani oleh Bidan PARTINI tertanggal 03 Mei 2011, tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |