Dakwaan |
Bahwa terdakwa TRI BASTARI PRABOWO pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di Depot Spesial Belut Surabaya di Jl. KH. Mukmin No.67 Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa yang sedang jalan-jalan dari arah GOR, melewati Depot Spesial Belut Surabaya di Jl. KH. Mukmin Sidoarjo milik saksi Muhammad Ryan yang dalam keadaan tergembok rolling doornya, terbersit keinginan untuk mengambil uang atau barang dari dalam Depot. Terdakwa lalu mencoba membuka gembok rolling door depot menggunakan kunci merk SOLID miliknya dan ternyata cocok sehingga rolling door berhasil dibuka. Terdakwa lalu mengangkat rolling door depot dan masuk ke dalam depot langsung menuju ke meja kasir dan mengambil 1 (satu) unit tablet Samsung kemudian dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya. Selanjutnya terdakwa membuka laci kasir dan mengambil uang tunai pecahan seratus ribuan sejumlah Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan dimasukkan juga ke dalam tas milik terdakwa lalu terdakwa keluar dari dalam depot. Belum terlalu jauh terdakwa melangkah keluar dari depot, terdakwa diteriaki maling oleh warga.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit tablet dan uang sejumlah Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Muhammad Ryan selaku pemilik dan mengakibatkan saksi Muhammad Ryan menderita kerugian sebesar Rp.3.300.000,- (Tiga juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |