Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 01 Feb. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Sda |
Tanggal Surat |
Rabu, 01 Feb. 2023 |
Nomor Surat |
2/Pid.Pra/2023/PN Sda |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Saut Marihot Simarmata |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan R.I cq. Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia cq. Direktor Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai “Tersangka” adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan “Tersangka” a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan “Tersangka” atas diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabat.
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |