Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.S/2018/PN SDA | RISKI CANDRA DEWI, SH. MH. | ANGGI HERLAMBANG | Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Sep. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.S/2018/PN SDA | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Sep. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5012/O.5.30/Epp.2/09/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ANGGI HERLAMBANG pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli dalam tahun 2018 bertempat di Super Indo Puri Surya Jayaland Gedangan Kec Gedangan Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa menemui saksi AWODA ZAMUALA ADILUHUNG LAOLI di dalam supermarket Super Indo Puri Surya Jayaland Gedangan dengan maksud untuk membeli daging sapi sebanyak 1 (satu) pack lalu setelah saksi AWODA ZAMUALA ADILUHUNG LAOLI melayani permintaan daging sapi dari terdakwa, saksi AWODA ZAMUALA ADILUHUNG LAOLI menuju Back office untuk mengurus administrasi penjualan , tiba tiba muncul itikad terdakwa untuk mengambil daging sapi yang berada di lemari pendingin , melihat situasi disekitar tempat tersebut sepi , selanjutnya tanpa mendapatkan ijin, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Pack daging sapi di tempat pendingin daging dan memasukkan daging sapi sebanyak 2 (dua) pack seberat 8,2 Kg kedalam tas warna hitam.
Bahwa setelah terdakwa mengambil 2 (dua) pack daging sapi , lalu menghubungi saksi DWI PRASTYO NUGROHO melalui HP kemudian menitipkan tas warna hitam didalamnya berisi 2 (dua) pack daging sapi seberat 8,2 Kg kepada saksi DWI PRASTYO NUGROHO sambil mengatakan “ini daging sapi jatahku “karena percaya dengan kata-kata tedakwa selanjutnya saksi DWI PRASTYO NUGROHO bersama terdakwa keluar dari Super Indo Puri Surya Jayaland Gedangan namun tiba tiba sesampainya di tempat parkiran sepeda motor , petugas Security saksi YULIA DEWI NUR ROHMANIA yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung melakukan pemeriksaan, berhasil mengamankan daging sapi yang diambil oleh terdakwa dari saksi DWI PRASTYO NUGROHO,sehingga akibat perbuatan terdakwa Super Indo Puri Surya Gedangan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.182.000,- (satu juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) atau sekitar jumlah ini lalu terdakwa diproses hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |