Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2024/PN Sda BETTY RETNOSARI, S.H., M.H. PUTRA FAZA IRWANSYAH ALIAS UTEK BIN ARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2239/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BETTY RETNOSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA FAZA IRWANSYAH ALIAS UTEK BIN ARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama         :

---------- Bahwa Terdakwa PUTRA FAZA IRWANSYAH ALIAS UTEK BIN ARIANTO bersama – sama dengan Saksi DENTA DWI RISKI ERVANI BIN SAINI dan Saksi DJOKO SLAMET BIN PUJI (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau          setidak – tidaknya dalam bulan Januari 2024 bertempat dipinggir Jalan Desa Jeruklegi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika  dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

Kedua            :

---------- Bahwa Terdakwa PUTRA FAZA IRWANSYAH ALIAS UTEK BIN ARIANTO bersama – sama dengan Saksi DENTA DWI RISKI ERVANI BIN SAINI dan Saksi DJOKO SLAMET BIN PUJI (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau          setidak – tidaknya dalam bulan Januari 2024 bertempat dipinggir Jalan Desa Jeruklegi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika  dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya