Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
543/Pid.Sus/2024/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. EGA DANAR RIFAI BIN MAT RIFAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 543/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4319/M.5.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA DANAR RIFAI BIN MAT RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

            Bahwa ia terdakwa EGA DANAR RIFAI BIN MAT RIFAI, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Area Parkir Indomaret Jimbaran Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2024 atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu,

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

       Kedua :

                   Bahwa ia terdakwa EGA DANAR RIFAI BIN MAT RIFAI, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Area Parkir Indomaret Jimbaran Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2024 atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya