Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
647/Pid.Sus/2024/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. YOGA HANDRAWAN BIN SUMALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 647/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5227/M.5.19/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA HANDRAWAN BIN SUMALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa YOGA HANDRAWAN BIN SUMALI, Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Desa Lebo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

 Kedua :

 

        Bahwa ia terdakwa YOGA HANDRAWAN BIN SUMALI, Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Desa Lebo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya