INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
143/Pdt.P/2024/PN Sda | Rita Sari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 143/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima Permohonan yang diajukan oleh Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan ejaan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 006140/IST/2000 tanggal 21 Agustus 2000 yang tertulis Ritasari diubah menjadi Rita Sari;
3. Menetapkan orangtua kandung Pemohon adalah pasangan suami isteri Miskari dengan Sauni dan nama orangtua yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 006140/IST/2000 tanggal 21 Agustus 2000 diubah bahwa Pemohon adalah anak kedua dari Miskari dan Sauni;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan perubahan yang dimaksud kemudian di catatkan dalam buku register yang masih aktif;
5. Membebankan biaya permohonan a quo seluruhnya kepada Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo memiliki keyakinan lain, mohon kiranya untuk dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |