Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2024/PN Sda Rita Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rita Sari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fiqih Mafatikh Alafta, S.H.Rita Sari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima Permohonan yang diajukan oleh Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan ejaan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 006140/IST/2000 tanggal 21 Agustus 2000 yang tertulis Ritasari diubah menjadi Rita Sari;
3. Menetapkan orangtua kandung Pemohon adalah pasangan suami isteri Miskari dengan Sauni dan nama orangtua yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 006140/IST/2000 tanggal 21 Agustus 2000 diubah bahwa Pemohon adalah anak kedua dari Miskari dan Sauni;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan perubahan yang dimaksud kemudian di catatkan dalam buku register yang masih aktif;
5. Membebankan biaya permohonan a quo seluruhnya kepada Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo memiliki keyakinan lain, mohon kiranya untuk dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak