Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2024/PN Sda CITRA ANGGUN ANNISA, SH JOHANA SUSILOWATI Binti LIEM MBIOMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1526/M.5.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGUN ANNISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANA SUSILOWATI Binti LIEM MBIOMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa JOHANA SUSILOWATI Binti LIEM MBIOMIN bersama-sama dengan BAMBANG KUNCORO Bin UMARTONO (penuntutan secara terpisah) dan TEGAR (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Jambu Rt.18 Rw. 03 Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan Terdakwa

---------- Perbuatan terdakwa JOHANA SUSILOWATI Binti LIEM MBIOMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa JOHANA SUSILOWATI Binti LIEM MBIOMIN pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 09.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Jambu Rt.18 Rw. 03 Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

---------- Perbuatan terdakwa JOHANA SUSILOWATI Binti LIEM MBIOMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UURI No.35 Tahun 2009

Pihak Dipublikasikan Ya