Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
157/Pid.Sus/2024/PN Sda | CITRA ANGGUN ANNISA, SH | JOHANA SUSILOWATI Binti LIEM MBIOMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 157/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1526/M.5.19/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa Terdakwa JOHANA SUSILOWATI Binti LIEM MBIOMIN bersama-sama dengan BAMBANG KUNCORO Bin UMARTONO (penuntutan secara terpisah) dan TEGAR (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Jambu Rt.18 Rw. 03 Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan Terdakwa ---------- Perbuatan terdakwa JOHANA SUSILOWATI Binti LIEM MBIOMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa JOHANA SUSILOWATI Binti LIEM MBIOMIN pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 09.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Jambu Rt.18 Rw. 03 Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, ---------- Perbuatan terdakwa JOHANA SUSILOWATI Binti LIEM MBIOMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UURI No.35 Tahun 2009 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |