Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
222/Pid.B/2024/PN Sda | SONYA, S.H. | MOCH. MUSLICH Bin SAHLAN Als MUARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 222/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2244/M.5.19/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
---------- Bahwa terdakwa MOCH. MUSLICH Bin SAHLAN Als MUARI bersama-sama dengan Sdr. LANGGENG SUHANDOYO (DPO), Sdr. PAK PO (DPO), Sdr. REGA (DPO) dan Sdr. MAX (DPO) pada hari pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di bundaran Pondok Chandra Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU KEDUA
---------- Bahwa terdakwa MOCH. MUSLICH Bin SAHLAN Als MUARI bersama-sama dengan Sdr. LANGGENG SUHANDOYO (DPO), Sdr. PAK PO (DPO), Sdr. REGA (DPO) dan Sdr. MAX (DPO) pada hari pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di bundaran Pondok Chandra Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |