Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2024/PN Sda UMMU MARIA ULFA 3.H. IMAM MALIKI
4.ISKAK SJAFIIE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMMU MARIA ULFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Juanita Cahya Ningrum,SHUMMU MARIA ULFA
Tergugat
NoNama
1H. IMAM MALIKI
2ISKAK SJAFIIE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
2NI MADE DIESTRIANA DWIWAHYUNI, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sebidang tanah perumahan kosong bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 185 terletak di Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur seluas 178 M2;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menyatakan sah Pelepasan Hak dan Ganti Rugi atas Sebidang tanah perumahan kosong bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 185 terletak di Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur seluas 178 M2 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT;
  5. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemegang hak Sebidang tanah perumahan kosong bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 185 terletak di Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur seluas 178 M2 , dengan alasan persyaratan pengalihan;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk dapat memproses peralihan (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 185 yang terletak di Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur seluas 178 M2 yang semula atas nama PERSEROAN TERBATAS WAHYU BASUKI BERKEDUDUKAN DI SURABAYA menjadi atas nama PENGGUGAT;
  7. Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak