Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
549/Pid.Sus/2024/PN Sda BIMO ARIO TEJO, SH FIKI YULIAWAN Bin MOCH. SUUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 549/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4414/M.5.19/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO ARIO TEJO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKI YULIAWAN Bin MOCH. SUUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa FIKI YULIAWAN Bin MOCH. SU’UD (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Haji Syukur VI Blok A No. 24 RT/RW 02/16 Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di rumah Terdakwa) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa FIKI YULIAWAN Bin MOCH. SU’UD (Alm) menghubungi Sdr. ANTOK (DPO) dengan maksud untuk memesan dan membeli 1 (satu) botol Pil Koplo yang berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) buah pil warna putih dengan logo LL (yang selanjutnya disebut pil koplo) kepada Sdr. ANTOK (DPO), dimana terdakwa beli dengan dengan cara mentransfer melalui BriLink ke rekening Sdr. ANTOK (DPO) (yang terdakwa lupa nomor rekeningnya) dengan harga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) botol Pil Koplo tersebut. Kemudian setelah terdakwa melakukan transfer untuk pembelian 1 (satu) botol Pil Koplo kepada Sdr. ANTOK (DPO) tersebut, selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 18.30 Wib, Sdr. ANTOK (DPO) memberikan pesanan pil terdakwa tersebut dengan cara mengirimkan lokasi ranjauan 1 (satu) botol Pil Koplo tersebut kepada terdakwa, dimana lokasi ranjauan untuk 1 (satu) botol Pil Koplo yang diberikan dari Sdr. ANTOK (DPO) kepada terdakwa tersebut berada di bawah pohon jalan masuk Pondok Mutiara, Waru Sidoarjo, yang selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) botol Pil Koplo yang telah diranjau oleh Sdr. ANTOK (DPO) tersebut untuk dibawa oleh terdakwa ke kediaman terdakwa yang berada di Jl. Haji Syukur VI Blok A No. 24 RT/RW 02/16 Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo;
  • Bahwa sesampainya terdakwa berada di rumah terdakwa, kemudian oleh terdakwa 1 (satu) botol Pil Koplo tersebut, dikemas kembali ke 19 (sembilan plastik klip warna bening) dimana tiap plastik klip bening tersebut terdakwa masukan sebanyak 50 (lima puluh) butir Pil Koplo yang selanjutnya sediaan farmasi berupa Pil Koplo tersebut, terdakwa edarkan kembali dengan cara dijual seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per plastik klip, tanpa memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu.  Sehingga apabila terdakwa berhasil habis menjual seluruh Pil Koplo tersebut, terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib, Anak ZTYVAN PRESH ANDY SAPUTRA Bin HUSEN yang sebelumnya menerima pesanan untuk mencarikan pil koplo dari Anak SAHRUL AFANDI dan Anak M. OKTA DWI RAMADHANI sebanyak 20 (dua puluh) butir pil koplo, mendatangi kediaman terdakwa dengan maksud untuk membeli 20 (dua puluh) butir Pil Koplo kepada terdakwa, selanjutnya atas permintaan Anak ZTYVAN PRESH ANDY SAPUTRA tersebut terdakwa menyetujuinya dan menjual 20 (dua puluh) butir Pil Koplo tersebut kepada Anak ZTYVAN PRESH ANDY SAPUTRA dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), yang kemudian oleh Anak ZTYVAN PRESH ANDY SAPUTRA, Pil Koplo yang didapatkan dari terdakwa tersebut di serahkan kepada Anak SAHRUL AFANDI dan Saksi M. OKTA DWI RAMADHANI yang mana masing-masing mendapatkan 10 (sepuluh) butir pil koplo dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir Pil Koplo;
  • Bahwa di hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wib, datang Saksi DIAN ARI CAHYADI dan Saksi I MADE AGUNG WIDHITANA (keduanya merupakan anggota Kepolisian Sidoarjo yang sebelumnya telah mengamankan Anak ZTYVAN PRESH ANDY SAPUTRA, Anak SAHRUL AFANDI dan Anak M. OKTA DWI RAMADHANI) kerumah terdakwa untuk mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut Saksi DIAN ARI CAHYADI dan Saksi I MADE AGUNG WIDHITANA menemukan barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir Pil Koplo warna putih dengan logo LL yang dikemas ke dalam 12 (dua belas) plastik klip being masing-masing plastik klip bening berisi 50 (lima puluh) butir, uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam lemari pakaian dalam kamar kediaman terdakwa, dan 1 (buah) handphone merk Vivo beserta simnya dengan nomor 082231345231 yang ditemukan di atas tempat tidur kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa berupa 600 (enam ratus) butir Pil Koplo warna putih dengan logo LL yang dikemas ke dalam 12 (dua belas) plastik klip being masing-masing plastik klip bening berisi 50 (lima puluh) butir, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, yang hasilnya dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 03720/NOF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Psi  diperoleh kesimpulan barang bukti dengan nomor bukti:
  • 12180/2024/NOF s.d 12182/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai kuli bangunan, tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya