Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
610/Pid.Sus/2024/PN Sda | ANDIK SUSANTO, S.H. | PURNOMO als PUR bin WIJIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 610/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4922/M.5.19/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR : Bahwa Terdakwa PURNOMO als PUR bin WIJIONO (alm), pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni dalam tahun 2024, bertempat di bandara juanda Kab. Sidoarjo tepatnya di terminal 2 kedatangan internasional juanda, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan Terdakwa PURNOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa PURNOMO als PUR bin WIJIONO (alm), pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni dalam tahun 2024, bertempat di bandara juanda Kab. Sidoarjo tepatnya di terminal 2 kedatangan internasional juanda, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa PURNOMO als PUR bin WIJIONO (alm), pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni dalam tahun 2024, bertempat di bandara juanda Kab. Sidoarjo tepatnya di terminal 2 kedatangan internasional juanda, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan Terdakwa PURNOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |