Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
209/Pdt.G/2024/PN Sda MIFTAHUR ROIYAN Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 209/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIFTAHUR ROIYAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SEPTONOADI TONTOWIMIFTAHUR ROIYAN
2H. ARIFIN SAHIBU, SH, M. HumMIFTAHUR ROIYAN
3RUDDY BAGUS HARY WIJAYA, SHMIFTAHUR ROIYAN
Tergugat
NoNama
1Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Kejayan Mas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
B. Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melangar Hukum (onrechtmatige daad) . 
C. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tiga (3) Sertipikat kepada Tergugat yaitu :
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 415 /Desa: Tambakoso, Kecamatan:Waru, Kabupaten:Waru, Kecamatan: Sidoarjo, tanggal 18 Juni 2018, Surat Ukur Nomor: 00002/18.08/2008, tanggal 04 -03 - 2008 luas 4.033 M 2, Pencatatan peralihan hak tanggal 5 Juli 2018. 
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 414/Desa: Tambakoso, Kecamatan: Waru, Kabupaten:Sidoarjo tanggal 21maret 2018,surat ukur nomor: 00003/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 36.694 M 2,  pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2018. 
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 413/Desa Tambakoso, Kecamatan: Waru, Kabupaten sidoarjo tanggal  21  Maret 2019,  Surat Ukur Nomor: 00401/Tambakoso/2014 tanggal  23-01-2015,  luas 57741 m 2  pencatatan peralihan hak tanggal 22 april 2019. 
D. Menyatakan Bahwa Tergugat wajib Membayar kepada Terggugat atas kerugian pokok sebesar Rp. 100.000.000.000,-  (seratus milyard rupiah) dan kerugian inmateriil sebesar Rp. 200.000.000.000,- (Dua ratus milyard rupiah). 
E. Menyatakan Bahwa Turut Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini. 
F. Menghukum Tergugat untuk mem bayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
apabila majelis hakim yang yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak