Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.G/2024/PN Sda MAY LANY SUSANA RETNO WULAN IVANDER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAY LANY SUSANA RETNO WULAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMIRUL BAHRI, SH.MAY LANY SUSANA RETNO WULAN (TERLAPOR)
2IWAN HARDIANTO, S.H.,M.H.MAY LANY SUSANA RETNO WULAN (TERLAPOR)
3H.MOHAMMAD AFAN RAHMAD DANI, S.H.MAY LANY SUSANA RETNO WULAN (TERLAPOR)
Tergugat
NoNama
1IVANDER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ASIA SEJAHTERA MINA. TBK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT , telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji (Bedrodck) ;
3. Menghukum TERGUGAT  dan TURUT TERGUGAT  secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 21.00.000.000- (Dua Puluh Satu Milyar)  ;
4. Menghukum TERGUGAT  dan TURUT TERGUGAT  secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard rupiah) ;
5. Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini ; 
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada Verzet, banding atau kasasi ;
7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
 
ATAU
 
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain :
 
SUBSIDER :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak