Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
624/Pid.B/2024/PN Sda | Dra. IRA DECENSIA, S.H. | HERMIASIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 624/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5065/M.5.19/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa HERMIASIH pada hari Senin tanggal 1 April 2024 jam pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn.Jabonrowo Ds.Mojoruntut Kec.Krembung Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang berupa uang tunai sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SUCIATI Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa HERMIASIH pada hari Senin tanggal 1 April 2024 jam pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn.Jabonrowo Ds.Mojoruntut Kec.Krembung Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu-muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang yaitu saksi SUCIATI supaya memberikan suatu barang berupa uang setoran tabungan dengan jumlah keseluruhan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |