Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
156/Pdt.P/2024/PN Sda 1.CHARIS KRISNANTA
2.FEBRIANI OKTAVIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 156/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHARIS KRISNANTA
2FEBRIANI OKTAVIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer : 
 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengakui dan mengesahkan anak Para Pemohon yang bernama :
 
1) SIMSON IMMANUEL KANT; Jenis Kelamin: Laki-Laki ; Tempat/ Tgl. Lahir: Surabaya 27 Juni 2019; Umur: 5 (Lima) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT17122019-0027 tertanggal 23 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo adalah Anak Pertama dari seorang Ibu Bernama FEBRIANI OKTAVIA sebagai anak yang sah dari Para Pemohon (CHARIS KRISNANTA dan FEBRIANI OKTAVIA);
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatat tentang Pengakuan dan Pengesahan anak seperti tersebut diatas dalam daftar register yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatat SIMSON IMMANUEL KANT, Lahir: Surabaya 27 Juni 2019, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT17122019-0027 tertanggal 23 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dengan menambah nama Ayah dari Anak Para Pemohon “CHARIS KRISNANTA”;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak