Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.B/2024/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. AVID BAGUS SETIAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 399/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3274/M.5.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AVID BAGUS SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  terdakwa AVID BAGUS SETIAWAN  pada Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira jam 06.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di cucian mobil dan motor“ SPEED WASH” Jl. Raya By Pass Rt 18 Rw 07 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------- 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang bekerja ditempat cucian mobil dan motor milik saksi SEPTIAN WAHYU ROVIKO melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda CB -100 warna hitam No.Pol. L-3012-PN yang di parkir di halaman cucian dengan kunci kontak yang masih menempel disepeda motor karena  melihat situasi sepi dan karyawan cucian motor yang lain sedang tidur didalam mess timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi SEPTIAN WAHYU ROVIKO dan mendorong hingga ke depan pintu pagar tempat cucian setelah itu terdakwa menyalakan mesin sepeda motor dan kabur dengan membawa sepeda motor tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda CB-100 warna hitam No.Pol. L-3012-PN adalah tanpa ijin dari saksi SEPTIAN WAHYU ROVIKO selaku pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki dan  akibat perbutan terdakwa saksi saksi SEPTIAN WAHYU ROVIKO mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya