INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
210/Pdt.G/2024/PN Sda | SYAHRU MURTADHO | WINNY SURYANDINI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 210/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 22 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sebidang tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan gedung bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 993 terletak di Desa Anggaswangi, Bukit Permata Sukodono Blok I - 22 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo berdasarkan surat ukur tanggal 05-07-2012 No. 00025/14.03/2012 seluas 84 M2 ;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemegang hak atas Sebidang tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan gedung bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 993 terletak di Desa Anggaswangi, Bukit Permata Sukodono Blok I - 22 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo berdasarkan surat ukur tanggal 05-07-2012 No. 00025/14.03/2012 seluas 84 M2 , dengan alasan persyaratan pengalihan;
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk dapat memproses peralihan (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 993 yang terletak Desa Anggaswangi, Bukit Permata Sukodono Blok I - 22 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo berdasarkan surat ukur tanggal 05-07-2012 No. 00025/14.03/2012 seluas 84 M2 yang semula atas nama TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT;
6. Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, kami dengan kerendahan hati mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |