Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sidoarjo LUKMAN ARIF AL HAKIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sidoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOKH ALFINPT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sidoarjo
Tergugat
NoNama
1LUKMAN ARIF AL HAKIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.813.295,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa  Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum  Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 036372230022 tanggal 6 Maret 2023, sebesar Rp Rp 53.813.295 (lima puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : NISSAN / X-TRAIL 2.5L ST AT
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2004 / ABU-ABU METALIK
No. Rangka/Mesin : T30A11584 / QR25169335A
No. Polisi : W 1191 QM
BPKB atas nama : M KHOZIN
5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari  Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : NISSAN / X-TRAIL 2.5L ST AT
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2004 / ABU-ABU METALIK
No. Rangka/Mesin : T30A11584 / QR25169335A
No. Polisi : W 1191 QM
BPKB atas nama : M KHOZIN
Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari  Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini: atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
 
Demikianlah gugatan ini diajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A berkenan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak