Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G.S/2020/PN SDA | PT. BRI perseroTbk Sidoarjo | 1.JAELANI 2.SRI SUNARSIH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Des. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G.S/2020/PN SDA | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 124.746.000,00 | ||||||
Petitum |
(seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 832 atas nama pihak ke I yaitu Jaelani yang terletak di perum Bumi Suko Indah CC-53 Desa Suko Kabupaten Sidoarjo yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada Para Tergugat;
Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |