Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.Sus/2024/PN Sda FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. M MUGOFAR BIN ACHMAD ISNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2775/M.5.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS ALMER ROMADHONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M MUGOFAR BIN ACHMAD ISNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------------ Bahwa ia Terdakwa M MUGOFAR BIN ACHMAD ISNADI bersama-sama dengan Saksi MUCHAMAD FEBRY SURACHMAN BIN SUPENO (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di di Ds. Kedungturi Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

ATAU

 

       Kedua :

               Bahwa ia Terdakwa M MUGOFAR BIN ACHMAD ISNADI bersama-sama dengan Saksi MUCHAMAD FEBRY SURACHMAN BIN SUPENO (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di di Ds. Kedungturi Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya