Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
616/Pid.Sus/2024/PN Sda ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. 1.AINUL ROBIK Bin RANO
2.RISKI ANDREANSAH Bin SIDIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 616/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5036/M.5.19/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUL ROBIK Bin RANO[Penahanan]
2RISKI ANDREANSAH Bin SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------------- Bahwa mereka terdakwa I. AINUL ROBIK Bin RANO bersama-sama dengan terdakwa II. RISKI ANDREANSAH Bin SIDIK pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli dalam Tahun 2024 bertempat di rumah kost Desa Punggul Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 A T A U

 

Kedua

 

------------- Bahwa mereka terdakwa I. AINUL ROBIK Bin RANO bersama-sama dengan terdakwa II. RISKI ANDREANSAH Bin SIDIK pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli dalam Tahun 2024 bertempat di rumah kost Desa Punggul Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya