Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Para Tergugat, Surat Perjanjian Kredit No. 2452/SPK/U/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan Addendum I Surat Perjanjian Kredit No. 2515/SPK/U/2022 tertanggal 07 Januari 2022;
4. Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat, berupa Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 822, seluas 199 M2, Desa Bakalan Wringinpitu, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur sebagaimana dengan Surat Ukur No. 00034/Bakalan Wringinpitu/2015 tertanggal 13 Januari 2015, atas nama HADI PRAMONO;
5. Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Addendum I Surat Perjanjian Kredit No. 2515/SPK/U/2022 tertanggal 07 Januari 2022;
6. Menetapkan Total Hutang Para Tergugat sebesar Rp. 175.497.866 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutang Para Tergugat dengan membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 175.497.866 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
9. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat, biaya jasa penagihan dan jasa lain – lainnya sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) sesuai yang tertera pada total perhitungan Hutang Para Tergugat;;
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas jasa obyek angunan/jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah objek jaminan secara langsung dan kosong;
11. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 822, seluas 199 M2, Desa Bakalan Wringinpitu, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur sebagaimana dengan Surat Ukur No. 00034/Bakalan Wringinpitu/2015 tertanggal 13 Januari 2015, atas nama HADI PRAMONO;
12. Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Para Tergugat kepada Penggugat;
13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde);
14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (exaequo et bono).
|