INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Sda | KSP INTIDANA Kantor Cabang Wonokromo | 1.TOTOK SUSANTO 2.HARI PURWANINGSIH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 174.095.847,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Pinjaman (PP): Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 011/WNK-X/2020 tanggal 23 Oktober 2020
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar
Rp. 174.095.847,79
4. secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Angsuran pokok sebesar Rp. 61.385.204,08
- Angsuran Bunga sebesar Rp. 33.251.700,68
- Denda Tunggakan sebesar Rp. 79.105.201,53
5. Menyatakan Demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi terhadap Penggugat.
6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
f. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di BEciro RT.004 RW.002 Kelurahan Becirongengor, Kecamatan Wonoayu, Kab. Sidoarjo, dengan bukti kepemilikan SHM Sertifikat Hak Hak Milik (SHM) No. 932 Desa Becirongengor, Kecamatan Wonoayu, Kab. Sidoarjo, atas nama TOTOK SUSANTO, dengan luas 155 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 902/10.21/1999 tanggal 11/10/1999
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |