Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
194/Pid.B/2024/PN Sda | BIMO ARIO TEJO, SH | DESSARIO PUTRA PRIWIDY Alias RIO Bin SUPRIYADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 194/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2098/M.5.19/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR: ---------Bahwa ia Terdakwa DESSARIO PUTRA PRIWIDY Alias RIO Bin SUPRIYADI bersama dengan sekitar 10 (sepuluh) orang lainnya yang tidak dikenal dan diketahui namanya (semuanya anggota perguruan silat IKS) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya depan restoran McD Waru samping Pom bensin SPBU Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain, yang mengakibatkan luka-luka ” ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR: ---------Bahwa ia Terdakwa DESSARIO PUTRA PRIWIDY Alias RIO Bin SUPRIYADI bersama dengan sekitar 10 (sepuluh) orang lainnya yang tidak dikenal dan diketahui namanya (semuanya anggota perguruan silat IKS) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya depan restoran McD Waru samping Pom bensin SPBU Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain” ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |