Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.B/2024/PN Sda ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H. ABDULLAH BIN AMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 380/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3107/M.5.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH BIN AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH BIN AMIN bersama – sama dengan ARIP (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan April 2024 bertempat dihalaman sebuah rumah yang beralamatkan di Bangsri RT. 012 RW. 004 Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 16.30 WIB ARIP (DPO) datang menemui terdakwa dirumahnya di Bungurasih Utara Gang VII Nomor 81 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan maksud mengajak terdakwa untuk mencari sasaran kejahatan dengan imbalan nantinya terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan ide atau ajakan dari ARIP (DPO) tersebut terdakwa terima.

 

  • Bahwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Nex warna hijau putih No. Pol W 2757 QI terdakwa membonceng ARIP (DPO) mencari sasaran kejahatan hingga sekitar pukul 17.30 WIB sampai didaerah Bangsri Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, ARIP (DPO) melihat pagar rumah Saksi KHUSNUL KHOTIMA, A.Md. dalam keadaan terbuka dan dihalamannya ada sepeda motor Honda Scoopy No. Pol W 3212 NFM warna cokelat tahun 2023 dalam keadaan terparkir.

 

  • Bahwa melihat hal tersebut, terdakwa menghentikan laju kendaraannya lalu dengan mengawasi keadaan sekitar sementara ARIP (DPO) masuk kedalam rumah Saksi KHUSNUL KHOTIMA, A.Md. dan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi KHUSNUL KHOTIMA, A.Md. selaku pemiliknya langsung mengambil sepeda motor Honda Scoopy No. Pol       W 3212 NFM warna cokelat tahun 2023 yang terparkir dan tidak dikunci setir tersebut lalu menuntunnya keluar dari rumah Saksi KHUSNUL KHOTIMA, A.Md., kemudian terdakwa membantu ARIP (DPO) mendorong sepeda motor Honda Scoopy No. Pol W 3212 NFM warna cokelat tahun 2023 milik Saksi KHUSNUL KHOTIMA, A.Md. tersebut.

 

  • Bahwa ketika terdakwa mendorong sepeda motor Honda Scoopy No. Pol  W 3212 NFM warna cokelat tahun 2023 milik Saksi KHUSNUL KHOTIMA, A.Md. yang dituntun oleh ARIP (DPO) dengan jarak sekitar lima puluh meter, perbuatan terdakwa dan ARIP (DPO) diketahui oleh Saksi MOCH. FIRDAUS ALAMSYAH dan menegur dengan kalimat “Sepeda motor siapa itu” dan ARIP (DPO) berkata “Itu sepeda motor saya”. Karena tidak percaya Saksi MOCH. FIRDAUS ALAMSYAH langsung menarik sepeda motor Honda Scoopy No. Pol W 3212 NFM warna cokelat milik Saksi KHUSNUL KHOTIMA, A.Md. tersebut hingga terjatuh, kemudian ARIP (DPO) langsung melarikan diri sehingga spontan Saksi MOCH. FIRDAUS ALAMSYAH berteriak “Maling maling” sambil memegangi sepeda motor Suzuki Nex warna hijau putih No. Pol W 2757 QI yang dikendarai terdakwa agar tidak ikut melarikan diri hingga banyak warga datang menangkap terdakwa dan sempat dimassa oleh warga.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) Ke – 3, Ke – 4 KUHP. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya