Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Sda LUCKY KARTANTO Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1LUCKY KARTANTO
Termohon
NoNama
1Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON.
  2. Menyatakan tidak sah penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON yang didasarkan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN BP-013/WPJ 11/2021, tanggal 9 November 2021, sehingga secara mutatis-mutandis TERMOHON tidak lagi berwenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan serta segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berdasarkan surat perintah in casu menjadi batal demi hukum.
  3. Membebankan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya