INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
202/Pdt.G/2024/PN Sda | Siti Aisah | 1.PT Astra Sedaya Finance Cab Sidoarjo atau dapat di sebut juga ACC Finance Cab Sidoarjo 2.Abdul Kholiq |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 202/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah secara hukum perjanjian pembiayaan nomor 01.400.407.00.0890.22.7 a.n Siti Aisah,S.E
3. Menyatakan tidak sah secara hukum perjanjian pembiayaan nomor 01.400.407.00.151028.9 a.n Abdul Kholiq
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menghentikan perjanjian nomor 01.400.407.00.0890.22.7 a.n Siti Aisah ,S.E secara sepihak dan tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan BPKB Mobil Grand Max PU Nopol W-9784-NV Nomor Rangka MHKP3BAIJKK153655 , Nomor Mesin K3MH64610 Warna:Abu abu metalik Tahun Pembuatan :2019 atas nama STNK Siti Aisah ,S.E atas nama BPKB Siti Aisah ,S.E kepada Penggugat segera sejak putusan diucapkan
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang menguasai secara sepihak obyek perjanjian nomor 01.400.407.00.0890.22.7 a.n Siti Aisah 1 Unit Mobil Grand Max PU Nopol W-9784-NV Nomor Rangka MHKP3BAIJKK153655 , Nomor Mesin K3MH64610 Warna:Abu abu metalik Tahun Pembuatan :2019 atas nama STNK Siti Aisah ,S.E dan atas nama BPKB Siti Aisah ,S.E adalah perbuatan melawan hukum
7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II atau siapapun yang menguasai obyek perjanjian nomor 01.400.407.00.0890.22.7 a.n Siti Aisah 1 Unit Mobil Grand Max PU Nopol W-9784-NV Nomor Rangka MHKP3BAIJKK153655 Nomor Mesin K3MH64610 Warna:Abu abu metalik Tahun Pembuatan :2019 atas nama STNK Siti Aisah ,S.E atas nama BPKB Siti Aisah ,S.E untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dalam kondisi baik dan utuh sejak putusan diucapkan
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang sengaja mencantumkan data dan informasi Penggugat dalam Perjanjian nomor 01.400.407.00.151028.9 a.n Abdul Kholiq adalah perbuatan melawan hukum
9. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghapus data dan informasi Penggugat yang dicantumkan dalam Perjanjian nomor 01.400.407.00.151028.9 a.n Abdul Kholiq dan segera mengirimkan pemberitahuan penghapusan data tersebut kepada Penggugat segera sejak putusan diucapkan
10. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan hukum penggugat menderita kerugian total Rp.579.049.126 ( lima ratus tujuh puluh sembilan juta empat puluh sembilan ribu rupiah seratus dua puluh enam rupiah ) secara tunai dan langsung sejak putusan diucapkan dengan rincian kerugian
Secara materiil
1. Uang muka sebesar Rp.37.350.000 ( tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah )
2. Angsuran yang sudah dibayar sebanyak 40 x Rp.3.350.000 =Rp.134.000.000 ( Seratus tiga puluh empat juta rupiah )
3. Uang administrasi ( Biaya Notaris dan Survey ) Rp.1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah )
4. Biaya asuransi kendaraan Rp.6.099.126 ( enam juta Sembilan puluh Sembilan seratus dua puluh enam rupiah )
5. Total = Rp.134.000.000+Rp.1.600.000+Rp.6.099.123 =Rp.179.049.126 ( Seratus tujuh puluh Sembilan juta empat puluh Sembilan ribu seratus dua puluh enam rupiah )
Dan secara immaterial sejumlah Rp.400.000.000 ( empat ratus juta rupiah ) dimana Tergugat I menagih Penggugat karena Tergugat II terlambat membayar angsuran dengan cara cara meneror dengan telpon secara terus menerus dan berganti ganti nomor telepon sejak bulan Juni 2023 s/d desember 2023 dan Januari 2024 s/d Juni 2024 membuat Penggugat resah dan ketakutan dan selalu dalam tekanan mental akan ditagih oleh Tergugat I
11. Memerintahkan dan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa atau dwangsom masing masing sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) per hari untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan diucapkan
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara menurut hukum
Atau :
Apabila yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan
yang seadil adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |