Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2018/PN SDA GURUH WICAHYO PRABOWO, SH SURYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-3332/O.5.30/Epp.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SURYADI pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan April 2018 bertempat di Masjid Nur Rohmah Jalan Raya Sruni Desa Sruni Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi MOCH. MUSTOFAH berada di Masjid Nur Rohmah dan sedang mengecas HP merk samsung type J-1 miliknya di lorong Masjid Nur Rohmah dan kemudian ditinggal tidur oleh saksi MOCH. MUSTOFAH di dalam masjid tersebut lalu saksi MOCH. MUSTOFAH terbangun dan melihat Terdakwa baru saja keluar dari lorong masjid yang merupakan tempat saksi MOCH. MUSTOFAH mengecas hp miliknya dan diketahui telah mengambil hp milik saksi MOCH. MUSTOFAH dengan dimasukkan ke dalam saku celana terdakwa lalu saksi MOCH. MUSTOFAH berteriak “maling-maling” dengan sambil mengejar Terdakwa dan dengan dibantu oleh warga sekitar lalu Terdakwa berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa HP Merk Samsung Type J-1 miliknya yang telah dibawa oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa SURYADI dengan tanpa izin pemiliknya telah mengambil barang berupa HP Merk Samsung Type J-1 yang merupakan milik saksi MOCH. MUSTOFAH.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SURYADI maka saksi MOCH. MUSTOFAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya