Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2023/PN Sda PT. CJ FEED AND CARE INDONESIA PT. SAFAAT BEJO HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CJ FEED AND CARE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HUSNUL YAQIN, S.H.PT. CJ FEED AND CARE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. SAFAAT BEJO HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 303.120.000,00
Petitum
PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran hutang sebesar Rp. 303.120.000,- (tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran hutang sebesar Rp. 303.120.000,- (tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), kepada Penggugat secara lunas dan seketika; 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir  beslag) atas Sertifikat Hak Milik No. 783, luas 125 M2, atas nama Suhartono, yang terletak di Perum Puri Indah U-35, Dsa. Suko, Kec. Sidaorjo, Kab, Sidoarjo; 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tinggkat pertama; 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain. Maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak