Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
302/Pdt.G/2024/PN Sda | Sudar Kasianto | 1.PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk 2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Sidoarjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 302/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 3. Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan ketentuan Permenkeu No. 4. Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan pemberian Kuasa dengan Itikat baik dan merugikan Penggugat dan menjadi tanggung jawab Tergugat sebagai Penerima Kuasa yang tidak beriktikat baik sebagaimana ketentuan Pasal 1800 KUH Perdata 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat 6. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 8. Menyatakan gugatan Penggugatdapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |