Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2024/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. MOCH. KHANAFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2720/M.5.19/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. KHANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOCH. KHANAFI pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar jam 07.40 Wib, tempat di Jalan Raya Kahuripan tepatnya Bunderan ke tiga Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi Lutfianto perjalanan pulang dari pekerjaannya memasang dekor lampu led di daerah Candi Sidoarjo dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda dengan No.Pol. W 6074 VR dengan kecepatan rata-rata + 30-40 km perjam dan situasi saat itu situasi jalan sepi dan lancar dari arah selatan ke utara.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor tidak memperhatikan jalanan dikarenakan terdakwa sedang melamun karena memikirkan keluarganya dirumah sehingga terdakwa tidak konsentrasi dan akibat kelalaiannya terdakwa tidak memperhatikan ada pejalan kaki yaitu korban Santi Amylia yang berada didepannya sedang berolah raga pagi.
  • Bahwa sekitar jarak 10 meter antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan korban Santi Amylia sepeda motor yang dikendarai terdakwa tiba-tiba oleng dan saksi Lutfianto memberi teguran kepada terdakwa dengan cara menepuk pundak sebelah kanan terdakwa tetapi karena jarak yang terlalu dekat dengan korban Santi Amylia sepeda motor yang dikendarai terdakwa tidak bisa dikendalikan sehingga langsung menabrak korban Santi Amylia yang menyebabkan korban Santi Amylia langsung terjatuh dan mengalami luka-luka serta kepalanya mengeluarkan darah. 
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 05/RSDS/IRM/I/2024 tanggal 23 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. Evi Diana Fitri, SH., Sp.F, dengan hasil pemeriksaan :

Kepala : Terdapat luka lebam pada dahi atas sebelah kiri dan dahi tengah (antara kedua mata), luka robek yang diperban.

Mata kiri : Terdapat luka lebam pada kelopak mata atas.

Dada : ditemukan luka lebam pada dada bagian Tengah.

Anggota gerak atas :

Kanan : ditemukan luka lecet dan lebam pada daerah punggung tangan.

Kiri : ditemukan luka lebam pada siku dan ditemukan luka lecet dan lebam pada punggung tangan bagian jari kelingking.

Dengan kesimpulan : 

Pada pemeriksaan luar :

  1. Ditemukan luka lebam pada dahi atas sebelah kiri dan dahi Tengah (diantara kedua mata), luka robek yang diperban.
  2. Ditemukan luka lebam pada kelopak mata atas kiri.
  3. Ditemukan luka lebam pada dada bagian Tengah.
  4. Ditemukan luka lebam pada siku kiri dan ditemukan luka lecet dan lebam pada punggung tangan bagian jari kelingking kiri.

Dari ciri-cirinya luka-luka tersebut diatas disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.

Sebab pasti kematian dikarenakan kecelakaan lalu lintas.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pihak Dipublikasikan Ya