Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
353/Pdt.P/2024/PN Sda IMRON ROFII Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 353/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMRON ROFII
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Fahmi Ardiansyah M, SHIMRON ROFII
2Azhar Suryansyah M, SH., CPM.IMRON ROFII
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan mengangkat pemohon IMRON ROFII  sebagai wakil dan/atau wali dari anak kandungnya yang belum dewasa yaitu NUR RAHMA ZHARANI binti IMRON ROFII;
3. Menyatakan bahwa memberi ijin kuasa menjual kepada Pemohon IMRON ROFII selaku ayah kandung dari NUR RAHMA ZHARANI untuk mewakili dan menjadi wali anak kandungnya yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum perdata terhadap;
1) Sebidang tanah hak Milik Nomor 840 seluas 224 M2 (dua ratus dua puluh empat) di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo. Pemegang Hak Milik a.n. M. Ilyas , Harun , Nona Wasinta;
2) Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris;
3) Serta Harta Warisan lainnya peninggalan dari almarhumah Wasinta;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon ditetapkan yang bijak, patut dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak