INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
353/Pdt.P/2024/PN Sda | IMRON ROFII | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | |||||||||
Nomor Perkara | 353/Pdt.P/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan mengangkat pemohon IMRON ROFII sebagai wakil dan/atau wali dari anak kandungnya yang belum dewasa yaitu NUR RAHMA ZHARANI binti IMRON ROFII;
3. Menyatakan bahwa memberi ijin kuasa menjual kepada Pemohon IMRON ROFII selaku ayah kandung dari NUR RAHMA ZHARANI untuk mewakili dan menjadi wali anak kandungnya yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum perdata terhadap;
1) Sebidang tanah hak Milik Nomor 840 seluas 224 M2 (dua ratus dua puluh empat) di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo. Pemegang Hak Milik a.n. M. Ilyas , Harun , Nona Wasinta;
2) Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris;
3) Serta Harta Warisan lainnya peninggalan dari almarhumah Wasinta;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon ditetapkan yang bijak, patut dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |