INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
354/Pdt.P/2024/PN Sda | MAS’UD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 354/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon dengan nomor 010528/IST/1998 tertanggal dikeluarkannya 02 Maret 1998 atas nama BAHA’UDDIN lahir di Sidoarjo tanggal 05 November 1989 tercantum dengan nama orang tua H. ABDULLOH MAS’UD dan MASNAH. Yang semula nama orang tua laki-laki H. ABDULLOH MAS’UD diperbaiki menjadi MAS’UD sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon dengan NIK 3515180604570003 ;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon dengan nomor 010528/IST/1998 tertanggal dikeluarkannya 02 Maret 1998 atas nama BAHA’UDDIN lahir di Sidoarjo tanggal 05 November 1989 tercantum dengan nama orang tua H. ABDULLOH MAS’UD dan MASNAH. Yang semula nama orang tua laki-laki H. ABDULLOH MAS’UD diperbaiki menjadi MAS’UD sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon dengan NIK 3515180604570003 tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |