Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik.03/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.5.3/2/2024 tanggal 25 Februari 2024 yang dilakukan tanpa tindakan penyelidikan yang sah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik.03/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.5.3/2/2024 tanggal 25 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap diri Pemohon atas dugaan tindak pidana dibidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Paragraf 4, Pasal 36, angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo. Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.03/BPPLHK.2/SW.2/GKM.5.3/2/2024 tanggal 25 Februari 2024 adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
|