Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
272/Pid.B/2024/PN Sda | SULVIANY, S.H., M.H. | 1.SITI HOTIJAH 2.HASISEH Alias AZIZAH 3.HOSIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 272/Pid.B/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2416/M.5.19/Eku.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu: ----------Bahwa mereka terdakwa I Siti Hotijah, terdakwa II Hasiseh Alias Azizah dan terdakwa III Hosin pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Depan sebuah rumah di Perumahan The Queen Blok N nomor 23 Desa Simogirang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja mengancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------------- Kedua: ----------Bahwa mereka terdakwa I Siti Hotijah, terdakwa II Hasiseh Alias Azizah dan terdakwa III Hosin pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Perumahan The Queen Blok N nomor 23 Desa Simogirang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |